KPK Peringatkan Bakal Calon Legislatif 2024 Jauhi Korupsi
Terbaru

KPK Peringatkan Bakal Calon Legislatif 2024 Jauhi Korupsi

Salah satu titik rawan korupsi adalah saat melakukan reformasi birokrasi melalui rekruitmen dan promosi jabatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Firli mengajak peserta pembekalan agar saat menjabat nanti tidak melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur penyuapan, Gratifikasi, dan unsur adanya benturan kepentingan. Selanjutnya untuk tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur kecurangan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau bapak ibu Bacaleg sekalian tahu akan ada terjadi tindak pidana korupsi jangan dibiarkan. Karena pada prinsipnya tindak pidana korupsi itu ada dua, pertama karena melakukan korupsi dan kedua karena membiarkan terjadinya korupsi,” kata Firli.

Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12) dalam situs resmi KPU.

Turut hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Yulianto Sudrajat.

Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Tags:

Berita Terkait