KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Melalui Hukum Adat
Terbaru

KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Melalui Hukum Adat

Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi pernyataan penasihat hukum Gubernur Papua, Lucas Enembe, yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat.

Dia menyatakan meski eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya namun untuk kejahatan khususnya korupsi mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ungkap Ali, Selasa (11/10).

Baca Juga:

Selain itu, dia menyampaikan perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku.

"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," imbuh Ali.

Dia menyayangkan pernyataan yang kontraproduktif dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait