KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Terbaru

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: RES
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Annas merupakan mantan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

"Tentu praperadilan ini kan untuk menguji syarat formil proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali juga mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Annas dipastikan telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.

"Kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," ujar Ali.  

Baca Juga:

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas rupanya mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Tags:

Berita Terkait