KPK Siap Kawal Penyaluran Bansos di Masa PPKM Darurat
Terbaru

KPK Siap Kawal Penyaluran Bansos di Masa PPKM Darurat

Diharapkan semua anggaran negara, baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut bahwa Juliari bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuknya serta pejabat lain telah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 penyedia. Uang suap tersebut setara dengan BST untuk lebih dari 108 ribu penerima atau Kartu Sembako untuk lebih dari 162.000 warga miskin dan rentan. 

“Kalau datang ke persidangan, dipertontonkan dana yang terbatas ini dikorupsi dan bahkan ditargetkan fee-nya bisa sampai Rp 35 miliar,” kata peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam diskusi daring “PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos”, Selasa (6/7).

Padahal, menurut Almas, dana korupsi tersebut saat dikonversi kepada bantuan kepada masyarakat akan berdampak signifikan. “Ini korupsi besar dan sangat merugikan warga. Kami dorong penegak hukum dan KPK selesaikan kasus ini. Masih ada kejanggalan, ada nama politisi yang disebutkan saksi-saksi dan persidangan yang mengatur pengadaan dan punya afiliasi pada penyedia paket sembako. Kami menunggu keseriusan KPK dalam hal ini dan keterlibatan politisi-politisi ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Tito, seperti tertuang dalam diktum kedelapan Inmendagri.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, ujar Tito, maka: Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial;

Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Tags:

Berita Terkait