KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Tidak Serahkan LHKPN
Terbaru

KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Tidak Serahkan LHKPN

Kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Transparansi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) masih menjadi persoalan saat ini. Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Padahal, transparansi LHKPN menjadi salah satu acuan dalam komitmen pemberantasan korupsi sekaligus membangun kesadaran diri para Penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN secara tepat waktu dan akurat. Secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, namun KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.

KPK menilai kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik. Berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan memberikan kemudahan pelaporan secara online, tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta, serta memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular.

Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Menyampaikan LHKPN kini sangat mudah dan cepat. Sebagai salah satu alat pertanggungjawaban atas kepemilikan harta selama dan setelah menjabat, LHKPN dapat menimbulkan rasa takut bagi pejabat publik untuk melakukan korupsi. Sebab, LHKPN menjadi salah satu alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi para Penyelenggara Negara.

“Sulit untuk mewujudkan tujuan negara apabila tidak bersih dari praktik korupsi. Bahkan akrab dan ramah dalam kolusi dan nepotisme,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar “LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9). (Baca: Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021)

“Penyerahan LHKPN masih jadi perhatian serius. Kami mengajak penyelenggara negara untuk membuat dan menyerahkan LHKPN supaya mengendalikan diri agar tidak melakukan korupsi, pertanggungjawaban publik dan komitmen tidak ramah terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme,” tambahnya.

Firli menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terdapat kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN. “Penyelenggara negara wajib memberikan LHKPN baik sebelum, selama dan setelah melakukan atau menduduki jabatan,” tegas Firli.

Tags:

Berita Terkait