KPK Soroti Petahana DPRD DKI Jakarta, Mengapa?
Berita

KPK Soroti Petahana DPRD DKI Jakarta, Mengapa?

Akhirnya ada yang melapor pada Januari 2019.

Oleh:
Aji Prasetyo/MYS
Bacaan 2 Menit
Laode M Syarif (kiri) dan Agus Raharjo (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka Emirsyah Satar. Foto: RES
Laode M Syarif (kiri) dan Agus Raharjo (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka Emirsyah Satar. Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif agak ‘gregetan’ karena ada sejumlah anggota dewan di beberapa daerah yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Syarif pun meminta agar masyarakat tidak lagi memilih mereka pada pemilu legislatif 2019 nanti.

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah DPRD DKI Jakarta. Hingga kini, nyaris seluruh anggota DPRD DKI Jakarta diduga tak memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan. “(DPRD) DKI Jakarta tidak satu pun lapor LHKPN, tolong ditulis itu media, jangan dipilih lagi,” kata Syarif saat peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Gedung KPK, Selasa (29/1).

 

Benarkah? Bagaimana sebenarnya aturan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu?

 

Dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam Pasal 5 ayat (2) menyebut Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Kemudian ayat (3) Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

 

Diketahui masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta akan berakhir pada 2019 nanti. Jika dilihat menurut peraturan perundang-undangan, maka anggota DPRD DKI Jakarta wajib melaporkan harta kekayaannya setelah jabatan berakhir.

 

(Baca juga: Kemenhan, DPRD DKI Jakarta, dan Papua Barat Terendah dalam Laporan LHKPN)

 

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan khusus untuk DPRD DKI Jakarta, dalam kurun waktu 2017-2018 tidak ada anggota yang melaporkan harta kekayaannya. "Tahun 2016 cuma 2 yang lapor," ujarnya kepada hukumonline melalui pesan singkat, Rabu (30/1).

 

Sayangnya Pahala tidak menjelaskan lebih lanjut apakah para anggota dewan itu tidak melaporkan harta dalam tahun tertentu ataukah belum juga memberikan laporan sebelum mereka menjabat seperti perintah undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait