Tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp6 Milyar terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), dan gratifikasi terkait dengan jabatannya mencapai Rp50 Miliar dari dari sejumlah pihak.
Tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp6 Milyar terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), dan gratifikasi terkait dengan jabatannya mencapai Rp50 Miliar dari dari sejumlah pihak.
Tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp6 Milyar terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), dan gratifikasi terkait dengan jabatannya mencapai Rp50 Miliar dari dari sejumlah pihak.