General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (PT. Antam) Dodi Martimbang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjakani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dodi Martimbang diduga terlibat korupsi teekait kerja sama pengolahan Anoda Logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado (PTLM) pada tahun 2017, yang menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100, 7 Miliar.
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (PT. Antam) Dodi Martimbang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjakani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dodi Martimbang diduga terlibat korupsi teekait kerja sama pengolahan Anoda Logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado (PTLM) pada tahun 2017, yang menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100, 7 Miliar.
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (PT. Antam) Dodi Martimbang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjakani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dodi Martimbang diduga terlibat korupsi teekait kerja sama pengolahan Anoda Logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado (PTLM) pada tahun 2017, yang menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100, 7 Miliar.