KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Dugaan Suap Rp2,2 Miliar
Terbaru

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Dugaan Suap Rp2,2 Miliar

dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Keinginan HT, YP, dan ES terkait dengan pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

KPK menduga dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, kemudian uang tersebut dibagi kepada DY, NA, RN, PN, dan GS.

Sementara itu, sumber uang yang digunakan YP dan ES selama pengondisian putusan di MA berasal dari HT. Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui DY.

Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202.000 dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Tags:

Berita Terkait