KPK Tahan Walikota Ambon dalam Perkara Suap Perizinan Toko Ritel
Terbaru

KPK Tahan Walikota Ambon dalam Perkara Suap Perizinan Toko Ritel

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL. Bahkan, terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberi uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan materi perkara ini sekaligus mengumumkan status penahanan para tersangka, Jum'at (13/5/2022). Foto: RES
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan materi perkara ini sekaligus mengumumkan status penahanan para tersangka, Jum'at (13/5/2022). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Ambon 2011-2016 dan periode 2017-2022, Richard Louhenapessy (RL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. Selain Richard, KPK juga menahan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) selaku Swasta/Karyawan toko ritel AM Kota Ambon.

Penahanan ini dilakukan setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan. Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangkanya.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL di salah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat. Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis. Namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.

Baca Juga:

Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hukumonline.com

Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf TU Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

Firli menjelaskan konstruksi perkara ini diduga telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s.d. 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. “Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan,” ungkap Firli, Jumat (14/5/2022).

Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH. RL diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Tags:

Berita Terkait