KPK Temukan Banyak Pengembang Perumahan Nakal di Tangerang Raya
Berita

KPK Temukan Banyak Pengembang Perumahan Nakal di Tangerang Raya

Kirim surat teguran ke 107 pengembang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman kepada tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Tangerang Raya. Ketiga pemda tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya, melalui telekonferensi, Kamis, 17 September 2020. Agenda rapat adalah pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat. Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Iwan Hermansyah, mewakili Sekda, menyebutkan data perumahan di wilayahnya periode 2012–2020 terdapat 488 perumahan, dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi. Tapi, tambahnya, yang sudah tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.

“Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Iwan. (Baca: Percepat Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Koordinasi dengan Pemda Depok dan Bogor)

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, menyampaikan bahwa data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.

“Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang,” ujar Herman.

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal, mengatakan bahwa per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160. Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait