KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Terbaru

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/8/2022) malam. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/8/2022) malam. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Salah satunya adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam seperti dikutip Antara.

KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap sebesar Rp6,1 miliar. "Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli.

Ia mengatakan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. "MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ujarnya. 

Sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Sedangkan sebagai pemberi yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga:

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait