"Jelasnya, kita harus bisa buktikan seorang pelaku korupsi telah lakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada secara tertulis, seperti bertentangan dengan Inpres atau Keppres. Kita tidak bisa lagi buktikan dengan perbuatan melawan asas kepatutan, keadilan atau sebagainya," kata Tumpak.
Ia menambahkan putusan MK itu tidak akan mengurangi perangkat peraturan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), hanya KPK harus mencari perbuatan tindak pidana korupsi yang benar-benar bertentangan dengan aturan hukum yang ada. "Pembuktiannya saja yang lebih sulit, dikatakan sulit memang harus begitu, karena tidak hanya sekedar dengan asas-asas kepatutan," ujarnya.