Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk. "Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK, Direktur Utama PT JOP," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, KPK juga menahan tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut sekitar 2019, DJK selaku Dirut PT JOP di mana kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk bersama-sama dengan ON mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke DPMPTSP Pemkot Yogyakarta.
"Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," kata Karyoto.