KPPU Bakal Koordinasi Bersama KPK Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster
Berita

KPPU Bakal Koordinasi Bersama KPK Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster

Termasuk pertukaran dokumen antar lembaga terkait eskpor benih bening lobster (BBL).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Komisioner KPPU, Muhammad Afif Hasbullah menambahkan bahwa KPPU juga membuka kemungkinan untuk bertukar dokumen atau alat bukti dengan KPK. Hal ini didasari pada MoU yang sudah ditandantangani oleh kedua belah pihak beberapa waktu lalu. “Kemungkinan itu ada kalau memang KPPU membutuhkan dokumen dari KPK, meminjam dokumen KPK terkait perkara ekspor BBL. Dan kita sudah ada MoU dengan KPK sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait monopoli jasa pengiriman ekspor benih lobster. Dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/11), HIPMI meminta KKP untuk menuntaskan dan membongkar praktik persaingan usaha tidak sehat dalam ekspor benih lobster. Praktik monopoli dalam ekspor benih lobster ini juga menggambarkan tata kelola lobster di Indonesia telah rusak dari hulu sampai dengan hilir.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengungkap aktor yang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam ekspor benih lobster secara transparan. "Praktik-praktik seperti ini seharusnya dihilangkan dan sebaiknya dalam proses ini bisa melibatkan asosiasi dunia usaha terkait. Untuk proses distribusi logistik, sebaiknya KKP atau kebijakan ini dirumuskan dengan menggandeng Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)," kata Anggawira.

Anggawira mengatakan, pengiriman benih lobster yang hanya melalui satu bandara menciptakan inefisiensi biaya pengiriman dan risiko untuk pelaku usaha. Padahal, ada pelaku budidaya yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera. "Dari situ bisa terjadi kompetisi dan afirmasi policy yang baik. Jadi, kita dorong ALFI untuk bisa ikut dalam policy ini," ucapnya.

Menurutnya, banyak penyimpangan dalam pemenuhan persyaratan ekspor benih lobster. Ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta. "HIPMI mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPPU, agar kompetisi dan persaingan di dunia usaha lebih baik dan membuka kesempatan bagi pengusaha-pengusaha terutama pengusaha-pengusaha daerah," ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait