KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Monopoli Angkasa Pura
Berita

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Monopoli Angkasa Pura

PT Angkasa Pura Logistik diduga melakukan praktik monopoli dengan menguasai tiga sektor usaha di wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perwakilan Sulawesi Selatan, menggelar sidang perdana kasus monopoli yang diduga dilakukan oleh PT Angkasa Pura Logistik di Gedung Keuangan Negara, Makassar, Selasa (15/11).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim Sukarmi dengan menghadirkan pihak Angkasa Pura Logistik Bandara Internasional Sultan Hasanuddin selaku terlapor serta tim Investigator KPPU.

Juru bicara Investigator dari KPPU Perwakilan Sulsel, Deni Julian Risakotta menyebutkan, PT Angkasa Pura Logistik diduga melakukan praktik monopoli dengan menguasai tiga sektor usaha di wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Tiga sektor usaha tersebut, lanjut dia, operator Bandara, ekspedisi, serta "regulated agen", dan pula ada dugaan melakukan praktik diskiminatif kepada konsumen di bandara setempat.

Berdasakan hasil investigasi selama satu tahun, tim menemukan sejumlah fakta dan alat bukti bahwa terjadi pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan Angkasa Pura Logistik di terminal kargo.

"Kami merekomendasikan kepada KPPU untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan selanjutnya. Karena diduga kuat melakukan praktik monopoli usaha dalam kegiatan jasa kebandarudaraan terkait fasilitas terminal angkutan kargo dan pos di bandara setempat sesuai dalam aturan perundang-undangan," tuturnya.

Selain itu, jelas dalam aturan bila mana terjadi pelanggaran maka terlapor dalam hal ini Angkasa Pura Logistik dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp25 miliar serta izin usaha dibekukan. Bahkan sejak adanya "regulated agen" (RA), penguasaan terminal kargo menjadi milik terlapor.

Tags:

Berita Terkait