KPPU-Kejagung Sukses Eksekusi Sanksi Pelaku Usaha yang Mangkir dari Putusan
Terbaru

KPPU-Kejagung Sukses Eksekusi Sanksi Pelaku Usaha yang Mangkir dari Putusan

Saat ini terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliar. Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi tersebut, baik secara ligitasi maupun non-litigasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), berhasil mengeksekusi sanksi atas pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam Putusan pelangggaran persaingan usaha.

Hal ini ditunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari 9 (sembilan) tahun oleh KPPU. Melalui kerja sama dengan Jamdatun, Terlapor yang mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan.

Sebagai informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi.

Baca Juga:

Secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut. Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain:

Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Kedua, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit dibidang perdata.

Ketiga, tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakanhukum, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkankeuangan/kekayaan negara, maupun kerja sama lainnya seperti peningkatankompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait