KPPU Koordinasi dengan BPOM Terkait Revisi Peraturan BPOM 31/2018
Terbaru

KPPU Koordinasi dengan BPOM Terkait Revisi Peraturan BPOM 31/2018

Ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan pembahasan revisi Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi difokuskan terhadap pelabelan bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang beredar di masyarakat.

Kebijakan ini turut menjadi sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, menilai revisi perautan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait labelisasi galon berpotensi merusak persaingan usaha.

"Ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC)," katanya dilansir dari Antara.

Ia mengatakan wacana perubahan telah muncul ke publik sehingga pihaknya akan mulai berkoordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini. Hal itu sejalan dengan salah satu tugas dari KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf “e” adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:

Selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahli, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

Pihaknya juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya. Ia mengatakan bahwa daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada empat.

Tags:

Berita Terkait