KPPU Lakukan Penilaian Substantif Terkait Akuisisi Gojek atas Tokopedia
Terbaru

KPPU Lakukan Penilaian Substantif Terkait Akuisisi Gojek atas Tokopedia

Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan informasi terbaru terkait hasil penilaian akuisisi PT. Tokopedia oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi tersebut.

“Saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut,” kata Deswin, Jumat (25/2).

Potensi anti persaingan atau dampak tersebut, lanjut Deswin, dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud.

Sebagai informasi, akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang tahun 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November

2021. Saat ini proses penilaian masuk ke Penilaian Menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut. (Baca: KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi)

Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan Penetapan Notifikasi yang memuat Pendapat KPPU. Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).

Selama proses Penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan. Diperkirakan hasil Penilaian Menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022.

Sebelumnya dosen dan peneliti hukum persaingan usaha Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ria Setyawati menyampaikan terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan merger dan akuisisinya kepada KPPU. Ria menjelaskan ancaman sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 12 PP 44/2021 disebutkan sanksi paling sedikit berupa denda sebesar 50 persen dari keseluruhan keuntungan atau 10 persen dari total penjualan. Dalam pasal tersebut juga menyatakan sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.

Selain itu, terdapat juga sanksi penetapan pembatalan pada merger yang terjadi. Penetapan pembatalan ini juga mengacu pada Pasal 29 Undang Undang 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 11 PP 44/2021. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha melaporkan kegiatan merger dan akuisisi kepada KPPU maksimal 30 hari sejak penetapan kegiatan bisnis tersebut.

Tags:

Berita Terkait