KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Kartel Sepeda Motor
Berita

KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Kartel Sepeda Motor

Yamaha dan Honda sudah berstatus Terlapor?

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Sejak awal 2015 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan investigasi atas dugaan kartel atau kerjasama penguasaan pasar antara dua Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yaitu PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. KPPU menduga kedua perusahaan bersekongkol dalam penentuan harga sepeda motor bebek dan skutik, serta kerjasama dalam penentuan volume penjualan sepeda motor.

Investigasi terhadap Yamaha dan Honda  merupakan inisiatif KPPU. Komisi ini menduga ada ketidakwajaran dalam penetapan harga sepeda motor Merek Yamaha dan Honda, terutama jenis bebak dan skutik. Investigasi diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait adanya kartel.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan kartel motor sudah selesai dilakukan oleh investigator. Investigator sudah menemukan alat bukti atas dugaan itu. “Sudah selesai investigasi dan penyelidikannya. Saat ini status mereka sudah Terlapor,” kata Syarkawi kepada hukumonline.

Biasanya jika status Terlapor sudah ditetapkan, kata Syarkawi, sidang kasus dugaan kartel motor ini segera digelar. KPPU tengah mempersiapkan bahan-bahan dan alat bukti sebelum sidang digelar.

Ketika dihubungi beberapa hari lalu, kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana menyatakan belum menerima surat panggilan dari KPPU sebagai pihak Terlapor atas dugaan kartel tersebut. Meski investigasi selesai dilakukan oleh KPPU, namun belum tentu memenuhi kaedah-kaedah pembuktian yang valid. “Kami masih percaya kepada komisioner KPPU di dalam melihat kebenaran dalam kasus ini, kebenaran faktual,” kata Rikrik kepada hukumonline.

Rikrik mengatakan kartel motor yang disangkakan kepada kliennya nyaris tidak mungkin terjadi. Sebab, indikasi kartel dalam industri kendaraan bermotor roda dua ini juga nyaris tak ada.  “Kenapa nyaris tak ada kartel? Jelas-jelas industri motor itu temasuk penyumbang terbesar dari pendapatan iklan baik televisi, media dan sebagainya. Kalau ada kartel kecenderugan enggak ada iklan. Tapi kalau industri itu bisa sampai sumbang sedemikian besar belanja iklan itu artinya persaingan, dan ini bukan barang inelastis, ini elastis sekali. Melalui iklan orang bisa terpengaruh. Jadi dari situ aja sebetulnya saya yakin kompetisi di negara lain tidak akan ada kecurigaan kartel,” jelas kuasa hukum dari kantor hukum AHP itu.

Selain itu, lanjutnya, jika dilihat dari struktur pasar, Honda sudah cukup dominan dalam pengusaaan motor, kira-kira 50 persen. Jika pun ada gabungan, lanjutnya, kecil kemungkinan Yamaha melakukan kartel karena market share yang kecil.

Hukumonline mendapat informasi kuasa hukum Honda adalah kantor pengacara Hotman Paris Hutapea. Namun ketika dikonfirmasi Jum’at (13/5), ia mengatakan tak menangani kasus dugaan kartel itu.
Tags:

Berita Terkait