KPPU Lanjutkan Perkara Minyak Goreng ke Ranah Penegakan Hukum
Utama

KPPU Lanjutkan Perkara Minyak Goreng ke Ranah Penegakan Hukum

Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng pada pekan lalu, Kamis (20/1). Berdasarkan hasil penelitian, KPPU menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.

Penelitian dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter dengan adanya dugaan kartel. Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.

KPPU menyebut bahwa hasil penelitiann tersebut menunjukkan sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut. Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. (Baca: Hasil Kajian KPPU Soal Harga Minyak Goreng Meroket)

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Dimana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

Dua pekan berlalu, KPPU menyampaikan update terbaru terkait penelitian harga minyak goreng. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan untuk melanjutkan permasalahan mintak goreng ke ranah penegakan hukum.

“Pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata Deswin dalam pernyataan tertulis yang dikutip Senin (31/1).

Dalam proses penegakan hukum, lanjutnya, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut.

Tags:

Berita Terkait