KPPU Minta Pelapor Kooperatif Klarifikasi Laporan Terkait Industri Bahan Bakar Nabati
Terbaru

KPPU Minta Pelapor Kooperatif Klarifikasi Laporan Terkait Industri Bahan Bakar Nabati

Khususnya terkait industri bahan bakar nabati jenis biodiesel. Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
KPPU Minta Pelapor Kooperatif Klarifikasi Laporan Terkait Industri Bahan Bakar Nabati
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022. Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

Hal tersebut disampaikan untuk menyikapi aspirasi Serikat Petani Kelapa Sawit di depan Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, (15/11). Kedatangan Serikat Petani Kelapa Sawit tersebut untuk mendesak KPPU mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi.

Dalam perkembangannya KPPU juga telah memanggil pihak Pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut. “Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Rabu (15/11).

Baca juga:

Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat. Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan Pelapor.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng. Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.

Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia.

Sebelumnya KPPU akhirnya memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada Kamis, (20/10).

Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut. Investigator menyebut Para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Tags:

Berita Terkait