KPPU Minta Pemerintah Benahi Industri Kelapa Sawit dari Hulu
Terbaru

KPPU Minta Pemerintah Benahi Industri Kelapa Sawit dari Hulu

Industri minyak goreng tidak akan berubah apabila industri hulu tidak dilakukan penataan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Pemerintah telah melakukan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya pada akhir April lalu. Berselang dua pekan, larangan tersebut dicabut oleh pemerintah. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap harga minyak goreng yang hingga saat ini masih tinggi di pasaran.

Atas kondisi tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat bahwa tren penurunan harga CPO pada masa dan paska larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan, dan bahkan berlawanan arah. KPPU juga menyimpulkan adanya ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menyebut bahwa isu minyak goreng sudah dikaji pihaknya sejak September 2021, di mana KPPU melihat ada sinyal kartel karena kenaikan harga dilakukan bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda. Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50%, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022.

Baca:

Atas temuan itu KPPU juga menyampaikan saran dan pertimbangan pada Pemerintah di awal tahun, yang salah satu poinnya sejalan dengan apa yang dijalankan Pemerintah, yaitu agar Pemerintah memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen-distributor-agen-pedagang eceran (retail). Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.

“Namun demikian KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya

saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata

airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya,” jelas Ukay dalam forum jurnalis, Selasa (31/5).

KPPU menilai perlu dilakukan audit di hulu, yaitu di sektor perkebunannya. Saat ini terdapat 70-an (tujuh puluhan) pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 (delapan) kelompok usaha besar. Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng. Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya Pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng.

Dalam hal pemantauan harga minyak goreng, Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala, menjelaskan harga minyak goreng sebelum adanya kebijakan larangan ekspor CPO ada dalam posisi yang stabil. Setelah Pemerintah mencabut larangan ekspor, minyak goreng curah mengalami penurunan harga sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait