KPPU Minta Pemerintah Benahi Industri Kelapa Sawit dari Hulu
Terbaru

KPPU Minta Pemerintah Benahi Industri Kelapa Sawit dari Hulu

Industri minyak goreng tidak akan berubah apabila industri hulu tidak dilakukan penataan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

untuk tanaman kelapa sawit dibatasi 100.000 hektar. Sementara PP No. 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian mengatur pembatasan luas lahan Perkebunan berdasarkan izin usaha untuk 1 perusahaan perkebunan.

Namun pada kenyataannya beberapa kelompok pelaku usaha perkebunan memiliki lahan lebih dari 100.000 ha. Kondisi ini perlu diperhatikan mengingat penguasaan lahan yang terlalu besar akan berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait kontrol di sisi hilir produk.

“Dari analisis yang dilakukan KPPU, diketahui bahwa ada 5 (lima) perusahaan besar penghasil minyak goreng di Indonesia, memiliki luasan lahan sawit terbesar dan melebihi ketentuan terkait Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit,” jelas Nuring.

Untuk itu, KPPU menilai pentingnya pengaturan pembatasan penguasaan lahan dalam kelompok pelaku usaha karena berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait

penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. KPPU juga melihat bahwa penguasaan lahan

melalui pengambilalihan saham/aset menjadi salah satu strategi penguasan lahan. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya penerimaan 10 (sepuluh) notifikasi transaksi akuisisi ke

KPPU pada tahun 2021 yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. Enam notifikasi di antaranya adalah pengambilalihan saham oleh perusahaan asing (Malaysia) dan 4 notifikasi adalah pengambilalihan saham antar perusahaan lokal. Oleh karenanya, ke depan KPPU akan mempertimbangkan status penguasaan lahan berupa HGU/IUP dalam proses penilaian notifikasi merger dan akuisisi di sektor perkebunan.

Selain persoalan harga dan kepemilikan lahan, KPPU turut menyampaikan perkembangan investigasi perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada industri minyak goreng. Direktur Investigasi Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung hingga 5 Juli mendatang, sebelum diputuskan apakah akan ditingkatkan statusnya pada proses persidangan atau tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait