KPPU Minta Pemerintah Benahi Industri Kelapa Sawit dari Hulu
Terbaru

KPPU Minta Pemerintah Benahi Industri Kelapa Sawit dari Hulu

Industri minyak goreng tidak akan berubah apabila industri hulu tidak dilakukan penataan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dalam proses, KPPU telah melakukan pemanggilan atas 41 (empat puluh satu) pihak, termasuk atas 8 (delapan) kelompok besar produsen minyak goreng. Dua puluh tujuh pihak telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Empat belas diantaranya merupakan produsen minyak goreng, yakni PT. Agro Makmur Raya, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Agrindo Indah Persada, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation, PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Nubika Jaya, PT. Pelita Agung Agriindustri, PT. Permata Hijau Sawit, dan PT Pacific Medan Industri.

“KPPU saat ini masih terus melakukan pemanggilan atas pelaku usaha lain dalam proses penyelidikannya,” ujar Goppera.

Ukay pun meminta masyarakat untuk terus mendukung KPPU dalam penanganan isu ini karena sampai kapan pun industri minyak goreng tidak akan berubah apabila industri di hulunya tidak dilakukan penataan.

"Sebagai produsen terbesar sawit di dunia, seharusnya Indonesia bisa menjadi penentu harga pasar CPO di dunia. Harga minyak goreng naik karena harga internasional tinggi tidak bisa menjadi alasan yang diterima," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait