KPPU Mulai Lakukan Penegakan Hukum atas Penjualan Bersyarat Minyakita di Wilayah
Terbaru

KPPU Mulai Lakukan Penegakan Hukum atas Penjualan Bersyarat Minyakita di Wilayah

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dengan adanya regulasi tersebut, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menilai seharusnya masyarakat mendapatkan harga minyak goreng yang terjangkau. Di sisi lain, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebelum melakukan ekspor CPO ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Permendag No 33 Tahun 22 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

“Kami menilai seharusnya harga minyak terjangkau dengan HET dan tidak terjadi kelangkaan. Bisnis utama dari CPO keuntungan paling besar adalah ekspor ke luar negeri. Tapi sebelum ekspor pelaku usaha harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya tidak terjadi kelangkaan dan harga minyak goreng curah atau Minyakita yang terlalu tinggi,” kata Mulyawan dalam Forum Jurnalis KPPU.

Dengan temuan KPPU tersebut, Mulyawan berpendapat bahwa regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah tidak berjalan. Bahkan di beberapa daerah ditemukan adanya tying atau penjualan mengikat saat membeli MinyaKita. Hal ini terjadi di lingkup kerja Kantor Wilayah IV KPPU di kota Surabaya, jika terdapat minyak goreng curah merk KITA maka penjual akan melakukan tying dengan produk margarin bermerk atau margarin curah. Hal yang sama juga terjadi pada lingkup kerja Kantor Wilayah V KPPU di kota Balikpapan, dan pada lingkup kerja Kantor Wilayah VII KPPU di kota D.I. Yogyakarta.

“Ini melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Dan ini akan ditindaklanjuti, dilihat apakah bisa dilakukan advokasi atau dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk ke depannya, KPPU berencana akan mengundang Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan distribusi minyak goreng curah dan sederhana.

Tags:

Berita Terkait