KPPU Nilai Persaingan Usaha Sehat Belum Jadi Arus Utama Perumusan Kebijakan
Utama

KPPU Nilai Persaingan Usaha Sehat Belum Jadi Arus Utama Perumusan Kebijakan

Masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Tepat pada 5 Maret 2022, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) genap berusia 23 tahun. UU Anti Monopoli disahkan pada 5 Maret 1999 tak lama setelah krisis moneter melanda Indonesia.

Dalam sambutan Selebrasi 23 Tahun UU 5/1999 yang digelar KPPU secara hybrid pada Rabu (16/3), Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menyampaikan pandangannya terkait implementasi UU Anti Monopoli. Dia menjelaskan bahwa meskipun telah 23 tahun pelaksanaan UU 5/1999, masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Ini menggambarkan bahwa persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam perumusan kebijakan.

Ukay menilai bahwa UU 5/1999 sudah 23 tahun hadir di negeri ini, tetapi faktor kesenjangan masih ada sebagai akibat adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar, seperti para pelaku usaha besar yang memiliki market power yang menyalahgunakan posisi dominannya. Akibatnya pelaku usaha pesaing dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sulit untuk berkembang.

“Dalam situasi ini, pertumbuhan ekonomi akan lebih dinikmati kelompok usaha besar ketimbang UMKM. Dari berbagai data yang ada, situasi ini belum banyak mengalami perubahan. Untuk itu keberadaan hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha menjadi urgent, karena dapat mencegah penguasaan ekonomi pada kelompok tertentu,” kata Ukay.

Baca Juga:

Selain itu Ukay juga menyoroti status kelembagaan. KPPU merupakan pengawal dan pengawas keadilan sosial (the guardian of social justice) dalam membangun perekonomian, khususnya mengawal persaingan usaha sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Namun sulit bagi KPPU apabila tidak didukung oleh para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan KPPU.

Keberadaan Sekretariat KPPU masih diwarnai oleh status pegawai yang belum juga diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, mulai tahun depan pemerintah hanya mengakui ASN, yaitu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sehingga nasib lebih dari 400 pegawai KPPU dapat ditebak tahun depan, jika tidak ada political will dari pemerintah.

Tags:

Berita Terkait