KPPU Nilai Persaingan Usaha Sehat Belum Jadi Arus Utama Perumusan Kebijakan
Utama

KPPU Nilai Persaingan Usaha Sehat Belum Jadi Arus Utama Perumusan Kebijakan

Masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian dari sisi anggaran, KPPU mengalami penurunan alokasi anggaran sejak lima tahun terakhir. Padahal pengawasan KPPU dilakukan atas semua sektor usaha dan wilayah, termasuk sektor ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor konvensional. Namun demikian, KPPU tetap berupaya menjalankannya tugas dan fungsinya dan menunjukkan kinerja yang positif.

Untuk lebih menumbuhkan budaya persaingan usaha sehat di seluruh pemangku kepentingan, Ukay akan mengusulkan kepada Bapak Presiden RI agar menjadikan tanggal penandatanganan UU 5/1999, yakni tanggal 5 Maret, ditetapkan sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.

Keberadaan budaya persaingan dinilai penting oleh berbagai kalangan. Syamsul Maarif, Hakim Agung di Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa adanya Hari Persaingan Usaha Nasional akan memberikan dampak positif dan bisa menjadi momentum untuk mengangkat isu-isu persaingan usaha. Sementara Franciscus Welirang, Direktur PT.Indofood Sukses Makmur Tbk, menyebut bahwa budaya persaingan sehat adalah sebuah tantangan. Dibutuhkan proses yang konsisten agar budaya tersebut berjalan.

Mantan Komisioner KPPU yang menjadi bagian dari Pemerintah dalam penyusunan UU 5/1999, Kurnia Syaranie, sependapat bahwa budaya persaingan memang harus dibangun, namun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu, KPPU mendorong seluruh elemen masyarakat agar mendukung terbentuknya budaya persaingan sehat di Indonesia, salah satunya melalui hari penting nasional tersebut.

Tags:

Berita Terkait