KPPU Periksa Dua Perusahaan E-Commerce dalam Sidang Perkara Minyak Goreng
Terbaru

KPPU Periksa Dua Perusahaan E-Commerce dalam Sidang Perkara Minyak Goreng

Pemeriksaan saksi tersebut ditujukan mendengarkan keterangan saksi guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021-Mei 2022).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KPPU periksa dua perusahaan e-commerce dalam sidang perkara minyak goreng. Foto: KPPU
KPPU periksa dua perusahaan e-commerce dalam sidang perkara minyak goreng. Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, Selasa (24/1).

Dua perusahaan e-commerce dimaksud adalah Dagangan.com (PT Dagangan Karya Indonesia) dan Sayurbox (PT Kreasi Nostra Mandiri) yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak terlapor.

Dalam pernyataan tertulis KPPU, pemeriksaan saksi tersebut ditujukan mendengarkan keterangan saksi guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 - Mei 2022). Berikut berbagai keterangan yang disampaikan oleh kedua Saksi.

Baca Juga:

Saksi pertama dari Merchandising Manager PT Dagangan Karya Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan distribusi bahan pokok ke pedagang kecil di area second cities dengan basis aplikasi dengan nama dagang “Dagangan”. Dagangan menjual minyak goreng dengan berbagai merek, yakni Sanco, Gurih, Tropical, Hemat, dan lainnya.

Saksi mulai bekerja sama secara langsung dengan PT Smart Tbk (salah satu Terlapor), Tbk sejak bulan November 2021. Purchase Order (PO) dengan PT Smart Tbk dilakukan setiap minggu, di mana Saksi melihat history penjualan produk untuk menentukan jumlah produk yang dilakukan pembeliannya Sementara itu, daftar harga disampaikan PT Smart Tbk setiap bulan atau ketika ada perubahan harga.

Pada periode Oktober–Desember 2021, Saksi melihat adanya kenaikan harga minyak goreng yang diketahuinya diakibatkan oleh kenaikan harga CPO secara global. Sementara pada periode Maret–Mei 2022, saksi mengetahui kenaikan harga minyak goreng diakibatkan oleh perang antara Rusia dengan Ukraina yang berimbas pada harga komoditi pangan dunia.

Tags:

Berita Terkait