KPPU Sebut Ada Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Minyak Goreng
Terbaru

KPPU Sebut Ada Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Minyak Goreng

Ada beberapa kondisi dan indikasi persaingan usaha di minyak goreng tidak sehat, sehingga menyebabkan harga di pasaran bukan harga yang bersaing, tetapi mengarah ke harga struktur pasar oligopoli.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ranamanggala, dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema Benarkah Ada Kartel Minyak Goreng? Rabu (6/4). Foto: WIL
Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ranamanggala, dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema Benarkah Ada Kartel Minyak Goreng? Rabu (6/4). Foto: WIL

Polemik minyak goreng yang terjadi sejak bulan Desember terus bergulir hingga hari ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat bahwa benar terjadi kartel di antara pelaku usaha minyak goreng domestik.

KPPU menemukan berbagai kejanggalan atas kenaikan harga minyak goreng yang tidak hanya persoalan naiknya harga crude palm oil (CPO). Lebih dari pada itu KPPU menduga ada permainan kartel di industri minyak goreng.

Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ranamanggala, dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema “Benarkah Ada Kartel Minyak Goreng? Rabu (6/4), mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan harga minyak goreng melambung tinggi, antara lain harga CPO yang merupakan komoditas global yang harganya ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar internasional.

“Akibat kenaikan permintaan di dunia maka mengakibatkan harga CPO meningkat. Karena harga CPO meninggi maka produsen minyak goreng mengaku membeli CPO dengan harga tinggi karena mereka membelinya mengikuti harga dari luar negeri,” ujarnya.

Baca:

Ia melanjutkan perlu beberapa kajian lebih lanjut mengenai pernyataan harga CPO ini. Bahwa ada temuan struktur minyak goreng yang saling terintegrasi. Produsen minyak goreng mempunyai bagian dari kelompok usaha yang memproduksi CPO dan memiliki kebun kelapa sawit.

Produsen CPO yang memasok CPO ke produsen minyak goreng lainnya merupakan satu kelompok usaha. Hal ini menurut Mulyawan patut dicurigai karena mengapa para pengusaha tidak saling memberikan CPO ‘harga teman’ sehingga harga minyak goreng yang ada di pasaran tetap stabil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait