KPPU Siap Investigasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Obat Terapi Covid-19
Terbaru

KPPU Siap Investigasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Obat Terapi Covid-19

Masyarakat diimbau tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut lakukan pantauan atas  pasokan dan  harga  produk  esensial  untuk  pengobatan  dan  perawatan  Covid-19, termasuk oksigen, di  masa  pemberlakukan  pembatasan  kegiatan  masyarakat  (PPKM) Darurat. Pantauan tersebut dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di 7 (tujuh) ibukota  provinsi  di  Indonesia. 

Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pantauan  difokuskan  pada  identifikasi  ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19, dan potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

“Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini,” kata Guntur dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7). (Baca: BPKN Ajak Konsumen Bantu Awasi Melambungnya Harga Obat Terapi Covid-19)

Dari pengamatan  di  beberapa  wilayah secara  umum menunjukkan bahwa  harga obat-obatan  yang  dijual  masih  melebihi  harga  eceran  tertinggi  sebagaimana  diatur  Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi. Kekosongan stok obat-obatan masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan,  Lampung,  dan  sepanjang  Jawa-Bali.

Jenis  obat  seperti  Favipiravir  200 mg  dan Azithromycin  Tablet  500 mg  terpantau  mengalami  kenaikan  harga  di  atas  HET  hampir  di seluruh  wilayah  di  Indonesia. Kekosongan  untuk  tabung  oksigen  juga sering  ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74% dari kapasitas nasional. Hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat  di  Kalimantan  dan  Sulawesihingga  Indonesia  Timur.

Untuk mencegah  lonjakan permintaan  yang  tidak  terkendali,  KPPU  menghimbau  masyarakat  untuk  tidak  melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan. Menyikapi  tingginya  harga  obat-obatan  dan  alat  kesehatan  (khususnya  tabung oksigen)  yang  terjadi  di  pasar, KPPU memutuskan  untuk  melakukan pemeriksaan  dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.

Dalam prosesnya, Guntur mengatakan bahwa KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait