Di tengah proses persidangan perkara minyak goreng nasional yang masih berjalan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan kenaikan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana.
Menurut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, berdasarkan survei yang dilakukan KPPU, 6 Kanwil yakni Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makassar, DI Yogyakarta menemukan harga minyak goreng sederhana merek Minyakita dan minyak goreng curah berada di atas Harga Eceran Tertinggi yakni Rp14.000. Tak hanya itu, MinyaKita bahkan mengalami kelangkaan di enam daerah dimaksud.
HET minyak goreng Minyakita dan curah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Beleid tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Baca Juga:
- Melanggar dalam Penjualan Minyak Goreng, PT LBS Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
- MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kajati DKI
Dengan adanya regulasi tersebut, Mulyawan menilai seharusnya masyarakat mendapatkan harga minyak goreng yang terjangkau. Di sisi lain, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebelum melakukan ekspor CPO ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Permendag No 33 Tahun 22 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.
“Kami menilai seharusnya harga minyak terjangkau dengan HET dan tidak terjadi kelangkaan. Bisnis utama dari CPO keuntungan paling besar adalah ekspor ke luar negeri. Tapi sebelum ekspor pelaku usaha harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya tidak terjadi kelangkaan dan harga minyak goreng curah atau Minyakita yang terlalu tinggi,” kata Mulyawan dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1).
Dengan temuan KPPU tersebut, Mulyawan berpendapat bahwa regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah tidak berjalan. Bahkan di beberapa daerah ditemukan adanya tying atau penjualan mengikat saat membeli MinyaKita. Hal ini terjadi di lingkup kerja Kantor Wilayah IV KPPU di kota Surabaya, jika terdapat minyak goreng curah merk KITA maka penjual akan melakukan tying dengan produk margarin bermerk atau margarin curah. Hal yang sama juga terjadi pada lingkup kerja Kantor Wilayah V KPPU di kota Balikpapan, dan pada lingkup kerja Kantor Wilayah VII KPPU di kota D.I. Yogyakarta.