KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET
Utama

KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET

Bahkan di beberapa daerah KPPU menemukan adanya tying atau penjualan mengikat saat membeli minyak goreng MinyaKita.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Ini melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Dan ini akan ditindaklanjuti, dilihat apakah bisa dilakukan advokasi atau dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk ke depannya, KPPU berencana akan mengundang Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan distribusi minyak goreng curah dan sederhana.

“Secepatnya, akan dijadwalkan. Karena mendekati bulan puasa, sesegera mungkin bisa berdiskusi dengan Kemendag dan Kemenperin untuk mengetahui dengan pasti posisi minyak goreng curah dan sederhana ini,” jelas Mulyawan.

Sejauh ini KPPU menemukan adanya kendala distribusi. Namun demikian, KPPU juga akan mempelajari apakah kenaikan harga dan kelangkaan migor sederhana disebabkan oleh kewajiban DMO. Apalagi ada selisih harga yang cukup besar antara minyak goreng kemasan premium dan sederhana yang mencapai Rp5.000 bahwa Rp10.000.

“Dengan selisih harga Rp5.000 hingga Rp10.000, di duga membuat minyak goreng kemasan premium belum terserap. Kita masih banyak lakukan klarifikasi dan diskusi dari pihak terkait apakah ini merupakan perilaku dari pelaku usaha yang menyimpang,” ujar Mulyawan.

Namun demikian, KPPU menilai kelangkaan dan kenaikan harga migor di 2023 memiliki pola yang berbeda dengan yang terjadi pada 2021-2022 lalu. Di mana tahun ini tidak terjadi kelangkaan CPO, tidak ada indikasi kegagalan TBS atau penurunan TBS yang dapat mempengaruhi pasokan CPO.

“Menjadi peringatan kepada pemerintah untuk menanggapi persoalan ini. KPPU tidan ingin kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha di wilayah manapun yang mengambil keuntungan besar. Apalagi ada upaya bundling dan tying, itu yang patut kita hindari,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait