KPPU Tunggu Penjelasan Kolaborasi Gojek-Tokopedia
Terbaru

KPPU Tunggu Penjelasan Kolaborasi Gojek-Tokopedia

Jika pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Dua pelaku usaha digital besar di Indonesia yakni Gojek dan Tokopedia melakukan kolaborasi dengan mendirikan Grup GoTo. Dilansir dari website resmi Gojek, Senin (17/5) Grup GoTo akan menjadi ekosistem andalan masyarakat dengan menyediakan berbagai solusi untuk menjalani keseharian (“go to” ecosystem for daily life). Pembentukan Grup GoTo ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini.

Merespons langkah merger Gojek-Tokopedia tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo. Anggota KPPU M. Afif Hasbullah mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut efektif. Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 (enam puluh) hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut,” kata Afif. (Baca: Merger Gojek-Tokopedia, Perlindungan Data Konsumen Wajib Jadi Fokus)

Afif menegaskan bahwa KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui. Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.

Sebagai informasi, dalam praktik yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

Tags:

Berita Terkait