KPU Hadapi Tiga Proses Hukum
Sengketa Pilpres 2014

KPU Hadapi Tiga Proses Hukum

Untuk sidang PHPU di MK, KPU menyiapkan 16 advokat.

Oleh:
ADY/ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: RES
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: RES
Rabu (6/8) akan menjadi momen krusial dalam kaitannya dengan Pemilu Presiden 2014. Di tanggal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menggelar sidang perdana permohonan perselisihan hasil pemilu presiden (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Selaku Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjalani proses persidangan MK.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari 16 advokat. Tim kuasa hukum ini dipimpin oleh advokat senior, Adnan Buyung Nasution.

Dalam rangka menghadapi persidangan di MK, Husni mengatakan KPU pusat telah berkonsolidasi dengan jajaran KPU di daerah. Konsolidasi ini terutama dilakukan KPU pusat dengan daerah-daerah yang disebut dalam permohonan kubu Prabowo-Hatta. KPU pusat, kata Husni, telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menyiapkan argumentasi serta bukti-bukti untuk menanggapi dalil-dalil pemohon.

Selain persidangan MK, KPU sebenarnya juga dihadapkan pada dua proses hukum lainnya. Pertama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan DKPP menerima delapan pengaduan terkait pelaksanaan pemilu presiden.

Dari delapan pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berasal dari kubu Prabowo-Hatta. Sisanya, pengaduan dari kubu Jokowi-JK. Para pihak yang berkedudukan sebagai Teradu adalah KPU pusat, Bawaslu, KPU Jawa Timur, KPU DKI Jakarta, KPU Jakarta Selatan, KPU Jakarta Utara, KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Timur dan Panwaslu Banyuwangi.

“Setelah sidang perdana Jumat, selanjutnya pada Senin, Selasa, dan Rabu secara maraton akan digelar sidang lanjutan. Untuk pembacaan putusannya, kemungkinan akan berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Saut menjelaskan pengaduan terhadap KPU DKI Jakarta terkait kasus pembukaan kotak suara. Sementara, Panwaslu Banyuwangi diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan daluarsa.

Proses hukum berikutnya yang harus dihadapi KPU adalah proses hukum di Polri. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi proses hukum di Polri. Namun begitu, Husnis berkomitmen akan hadir jika memang ada pemanggilan.

“Kalau dipanggil saya akan pertanggungjawabkan sebagaimana wewenang saya sebagai Ketua KPU,” katanya di Gedung KPU Jakarta, Selasa (5/8).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta telah melaporkan KPU ke Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait tindakan membuka sejumlah kotak suara. Kubu Prabowo-Hatta khawatir tindakan KPU membuka kotak suara akan menghilangkan barang bukti terkait sengketa pemilu presiden.
Tags: