Maraknya penyalahgunaan beragam jenis narkotika, negara tidak boleh permisif dalam menghadapinya. Negara harus menghadirkan sistem pencegahan dan mekanisme yang terintegrasi dan terpadu terutama dalam merehabilitasi para pecandu/penyalahguna narkotika sebagai salah satu tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Salah satu tujuan utama diundangkannya UU Narkotika (Pasal 54-59), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi,” ujar Ketua Kamar Pidana MA Suhadi saat berbicara dalam seminar nasional bertajuk “Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika” yang diselenggarakan Balitbang Diklat Kumdil MA di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Selain Suhadi, hadir pembicara lain yakni Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejaksaan Agung Heffinur, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Yunis Farida Oktoris, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.
Suhadi menerangkan Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib.
“Terkait penerapan Pasal 103 UU Narkotika ini, MA mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” kata Suhadi. Baca Juga: Pecandu Narkotika yang Tidak Dapat Dituntut
Dia menerangkan menurut SEMA No. 4 Tahun 2010 yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yakni terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN; saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari; adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik; adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim; tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Sedangkan syarat tersangka/terdakwa/anak yang dapat direhabilitasi medis atau sosial dalam perspektif jaksa penuntut umum yakni positif menggunakan narkotika (BAP hasil laboratorium); ada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu; tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen; bukan merupakan residivis kasus narkotika; dan saat ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu.