Kritik ‘Korting’ Vonis Mati dalam Kasus Narkoba, Komisi III Bakal Bentuk Panja
Terbaru

Kritik ‘Korting’ Vonis Mati dalam Kasus Narkoba, Komisi III Bakal Bentuk Panja

Komisi III bakal bentuk Panja Penegakan Hukum dengan mengundang sejumlah institusi terkait. Diduga ada salah mengartikan penerapan Pasal 241 KUHAP oleh majelis hakim banding.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi terpidana kasus narkoba. Hol
Ilustrasi terpidana kasus narkoba. Hol

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menganulir hukuman mati terhadap 6 terpidana kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang menjadi hukuman belasan tahun mendapat sorotan dari kalangan parlemen. Sebelumnya 6 terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 lalu. Selain itu, putusan yang menganulir hukuman mati dalam kasus narkoba juga dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.   

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid menyayangkan anulir vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara terhadap terdakwa pemilik kasus narkoba sebesar 800 Kg dan vonis hukum mati terhadap 6 terdakwa yang diubah hukuman menjadi belasan tahun penjara oleh PT Bandung. “Hukuman pidana mati bagi pelaku pengedar narkoba dirasa tepat, seharusnya zero tolerance untuk pengedar narkoba,” ujar Jazilul Fawaid, Senin (28/6/2021).

Dia meminta penegak hukum termasuk majelis hakim tidak setengah hati dalam upaya pemberantasan narkoba. Apalagi Indonesia telah masuk tahap darurat narkoba. “Pidana mati bagi pelaku pengedar narkoba dianggap tepat, bukan malah menganulir hukuman menjadi seumur hidupa atau 20 tahun,” tegasnya.  

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkoba bakal menimbulkan efek jera. Bahkan, menjadi faktor penghambat laju tingkat kejahatan narkoba di Indonesia ke depannya.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry prihatin dengan dianulirnya pidana hukuman mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba, kepemilikan sabu sabu seberat 402 kilogram. Dia menilai “korting” hukuman mati menjadi belas tahun penjara telah melukai rasa keadilan masyarakat karena dampak narkoba sangat merusak generasi muda bangsa. Dia menilai 1 kilogram sabu sabu dapat dikonsumsi 4 ribu orang. Artinya, terdapat 1,6 juta anak bangsa terancam masa depannya.  

“Saya menyayangkan putusan PT Bandung dan PT Banten yang menerima banding yang dimohonkan para terdakwa kasus narkoba tersebut. Sebab korting hukuman itu seolah mengesampingkan kerja-kerja Satgas Khusus Merah Putih Polri dalam sekejap,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mendorong Mahkamah Agung (MA) agar memeriksa hakim tinggi yang mengkorting hukuman pelaku kasus narkoba tersebut. “Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah ini tidak ada keluarganya yang terjangkiti narkoba,” sindirnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait