Kritik ‘Korting’ Vonis Mati dalam Kasus Narkoba, Komisi III Bakal Bentuk Panja
Terbaru

Kritik ‘Korting’ Vonis Mati dalam Kasus Narkoba, Komisi III Bakal Bentuk Panja

Komisi III bakal bentuk Panja Penegakan Hukum dengan mengundang sejumlah institusi terkait. Diduga ada salah mengartikan penerapan Pasal 241 KUHAP oleh majelis hakim banding.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meski menghormati independensi hakim dalam memutus sebuah perkara. Namun. mengkorting hukuman kejahatan narkoba amat mengusik nalar dan logika sehat publik. Sebab, daya rusak narkoba terhadap generasi muda sangat besar. Dia pun meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Apabila terbukti toleran terhadap kejahatan narkoba, laporkan ke ke Komisi Yudisial (KY).

“Saya berharap KY terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” katanya.

Bentuk Panja

Atas kejanggalan vonis ini, Komisi III DPR bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum, khususnya penanganan kasus narkoba di lembaga peradilan. Herman Herry menegaskan bakal segera menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba. “Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika,” lanjut Herman Herry.

Komisi III DPR bakal mengajak pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal (Ditjen) Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lainnya agar duduk bersama membahas dan merumuskan persoalan penanganan kasus narkoba secara objektif.

Dia berharap dengan adanya kesamaan visi dan pandangan dalam penanganan kasus narkoba antara institusi penegak hukum, pemberantasan kejahatan narkoba dapat berjalan efektif ke akar-akarnya. Bila terdapat usulan perubahan terhadap legislasi yang mengatur penanganan narkoba bakal menjadi pertimbangan Komisi III. “Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan legislasi,” katanya.

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai perubahan putusan oleh majelis hakim banding dalam kasus narkoba ini, diduga salah mengartikan penerapan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh majelis hakim banding. Menurutnya, penerapan Pasal 241 KUHAP seharusnya diikuti persyaratan lain.

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu berpendapat Pasal 241 KUHAP diterapkan bila semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan adanya kelalaian dalam penerapan hukum acara atau adanya kekeliruan dalam putusan judex factie, baru pengadilan tinggi bisa memeriksa dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan putusan yang berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait