Kritik ‘Korting’ Vonis Mati dalam Kasus Narkoba, Komisi III Bakal Bentuk Panja
Terbaru

Kritik ‘Korting’ Vonis Mati dalam Kasus Narkoba, Komisi III Bakal Bentuk Panja

Komisi III bakal bentuk Panja Penegakan Hukum dengan mengundang sejumlah institusi terkait. Diduga ada salah mengartikan penerapan Pasal 241 KUHAP oleh majelis hakim banding.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Pasal 241 ayat (1) KUHAP menyebutkan, Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku ketentuan tersebut pada Pasal 148”.

Misalnya, majelis hakim banding cenderung sependapat atau setuju dengan pertimbangan hukum pengadilan negeri terkait dengan unsur-unsur pidana, alat bukti yang dinilai memiliki kekuatan pembuktian. Namun, kalau tidak sepakat tentang penjatuhan hukuman pidana dan lamanya masa pidana, ini ini menjadi kontradiktif. “Fakta diakui, bukti diakui, pertimbangan hukum diakui. Cuma gak sepakat dengan lama hukuman atau jenis hukuman saja?”

Seperti diketahui, PT Bandung mengabulkan permohonan banding yang dimohonkan 6 orang terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola. Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satga Khusus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 lalu.  

Para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Tapi dalam putusan permohonan bandingnya, tiga terpidana diantaranya hanya mendapat hukuman 15 tahun penjara yakni Ilan, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara tiga lain menerima hukuman 18 tahun penjara Yakni Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Sementara PT Banten juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae (warga negara Pakistan) dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh (warga negara Yaman). Dalam amar putusannya, PT Banten menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa diganjar hukuman pidana mati. Keduanya dinilai secara sah terbukti dan bersalah bermufakat jahat, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Yakni 800 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan, Februari 2020 lalu.

Tags:

Berita Terkait