KSBSI Sampaikan Tiga Materi Perbaikan Uji UU Cipta Kerja
Berita

KSBSI Sampaikan Tiga Materi Perbaikan Uji UU Cipta Kerja

Perbaikan materi permohonan, surat kuasa, dan alat bukti.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Setelah menuntaskan sidang perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU). Pengujian UU yang diperiksa yakni Pengujian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dimohonkan KSBSI dkk, digelar secara daring, Senin (19/4/2021). Mengutip laman MK, pemohon Perkara 103/PUU-XVIII/2020 ini melalui tim kuasa hukum Harris Manalu dkk menyampaikan tiga materi perbaikan yaitu materi permohonan, surat kuasa, dan alat bukti.

“Sebelumnya, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto (para Pemohon) selaku pemberi kuasa, telah diperbaiki menjadi organisasi atau badan hukum bernama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sebagai pemberi kuasa. Dalam surat kuasa, kami juga telah mencantumkan seluruh pasal, sebanyak 54 pasal, yang kami persoalkan dalam pengujian undang-undang ini. Atau setidak-tidaknya 27 pasal dalam UU Cipta Kerja ini,” ujar Harris Manalu kepada Majelis Panel yang diketuai Suhartoyo beranggotakan Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam permohonan, sebelumnya disebutkan adanya Pemohon I dan Pemohon II, diubah menjadi hanya Pemohon. “Tidak ada lagi Pemohon I dan Pemohon II. Dalam hal ini, KSBSI yang menjadi Pemohon. Sedangkan dalam Kewenangan Mahkamah, Pemohon antara lain menambahkan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK,” kata Harris.   

Selanjutnya, dalam kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon telah diuraikan lebih rinci lagi, seperti diatur sejumlah pasal dalam UUD 1945. Misalnya mengenai kerugian untuk berserikat dan berkumpul dan menyampaikan pendapat, kerugian bebas dari perlakuan diskriminatif, dan lainnya. 

Kemudian dalam alasan pengujian formil UU Cipta Kerja, Pemohon mencantumkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemohon juga menambahkan ketentuan-ketentuan yang disimpangi atau tidak dipenuhi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. Pemohon juga melakukan perbaikan alat bukti dengan menambahkan 10 bukti. (Baca Juga: Giliran KSBSI Ajukan Uji Formil dan Materil UU Cipta Kerja)  

Sebelumnya, pengujian UU Cipta Kerja diajukan oleh Elly Rosita Silaban (Pemohon I) dan Dedi Hardianto (Pemohon II) dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon melalui tim kuasa hukumnya melakukan pengujian formil Bab IV UU Cipta Kerja dan pengujian materiil Bab IV Bagian Kedua UU Cipta Kerja.

Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai mengurangi hak-hak dasar buruh dan serikat buruh ketimbang yang diatur selama ini dalam UU Ketenagakerjaan. Misalnya, Pasal 42, 57, 59, 61, dan Pasal 156. Berbagai materi UU Cipta Kerja itu dinilai bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, beberapa instrumen hukum internasional, seperti konvensi ILO dan Duham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait