KSPI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Berita

KSPI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

KSPI menyoroti dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, antisipasi ledakan PHK, dan menolak RPP klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti sedikitnya 3 isu yang berkaitan dengan perburuhan. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan isu pertama yang jadi perhatian yakni dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun. Prinsipnya, KSPI mengapresiasi langkah Kejaksaaan Agung, BPK dan lembaga lainnya yang mengusut dugaan korupsi tersebut.

Penuntasan kasus ini penting bagi KSPI karena BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana buruh melalui 4 program jaminan sosial yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Ada dugaan salah kelola keuangan dan investasi pada saham dan reksa dana,” kata Iqbal dalam pers konferens secara daring, Rabu (10/2/2021). (Baca Juga: RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung, Begini Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja)

Kendati mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung, tapi Iqbal berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan harus transparan. Sebab, dia melihat Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah pihak, tapi sampai saat ini kenapa belum ada satu pun penetapan tersangka. Iqbal tidak ingin perkara ini berujung mandek dengan alasan ini merupakan risiko investasi karena fluktuasi pasar.

Berkaca dari kasus Jiwasraya dan PT Asabri, Iqbal menilai sedikitnya ada 2 unsur yang menyebabkan kerugian dalam pengelolaan investasi yakni investasi bodong dan dugaan adanya pemberian komisi bagi pihak yang menempatkan investasi. Iqbal menghitung dana yang terhimpun dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp486 triliun. Dari jumlah itu yang diinvestasikan sekitar 25 persen atau hampir Rp125 triliun. Jika dugaan korupsi itu Rp43 triliun, maka hampir 50 persen dana BPJS Ketenagakerjaan yang diinvestasikan itu bermasalah.

KSPI sudah melayangkan surat kepada sejumlah pihak, seperti Presiden Joko Widodo, DPR, dan Kejaksaan Agung agar serius menuntaskan dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan itu. Iqbal mendesak DPR membentuk pansus guna menelusuri kasus tersebut.

Isu kedua yang menjadi perhatian KSPI yakni ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang terjadi di sektor manufaktur termasuk industri baja. Dia menilai PHK yang terjadi di indsutri baja terkait maraknya impor baja dari luar negeri terutama China yang totalnya mencapai Rp106,8 triliun. Maraknya impor ini terkait kebijakan anti dumping dan larangan terbatas impor yang tidak terkendali. Iqbal mendesak Menteri perindustrian segera membenahi kebijakan ini.

“Dugaan kami banyak pengusaha yang mendapat kuota untuk mengimpor baja dalam jumlah besar. Hal ini mengancam industri baja nasional,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait