KSPI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya
Terbaru

KSPI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya

Karena substansi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan sudah kehilangan objek hukumnya, sehingga dianggap tidak berlaku lagi hingga diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Putusan MK terkait pengujian UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terus menuai perdebatan publik. MK telah mengabulkan sebagian gugatan permohonan uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan antara lain UU No.11 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam, waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Putusan itu menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan sebagaimana jangka waktu yang diberikan tersebut. MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Presiden Joko Widodo telah merespon putusan tersebut dan memerintahkan jajarannya untuk segera membenahi UU No.11 Tahun 2020 sesuai amar putusan MK. Dia juga menegaskan beleid tersebut termasuk peraturan pelaksananya tetap berlaku guna memberi kepastian kepada pelaku usaha dan investor.

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar kata Jokowi belum lama ini sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Senin (29/11/2021) lalu.

Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal menilai justru pemerintah tidak mematuhi putusan MK. Padahal jelas putusan itu menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. Pengertiannya beleid tersebut inkonstitusional sampai dipenuhinya berbagai persyaratan sebagaimana putusan MK. Perbaikan UU No.11 Tahun 2020 yang diperintahkan MK terkait aspek formil karena materiil atau substansinya sudah kehilangan objek hukum, sehingga tidak berlaku lagi.

“Memang benar poin 4 amar putusan MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku, tapi poin 5-7 menetapkan syarat yang harus dipenuhi antara lain diperbaiki prosedurnya,” kata Iqbal dalam pers rilis secara daring, Jumat (3/12/2021) kemarin. (Baca Juga: Akademisi Ini Sarankan Pemerintah Tidak Perlu Revisi UU Pembentukan Peraturan)

Iqbal menegaskan poin 7 amar putusan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020. “Jadi menurut kami peraturan yang ada (peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020, red) tidak boleh digunakan sampai dipenuhinya syarat dalam putusan MK itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait