KSPI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya
Terbaru

KSPI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya

Karena substansi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan sudah kehilangan objek hukumnya, sehingga dianggap tidak berlaku lagi hingga diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kemudian poin 7 amar putusan MK menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020. Jika dikaitkan dengan poin 4, maka UU Cipta Kerja masih berlaku hanya untuk substansi yang sifatnya tidak strategis dan tidak berdampak luas.

“Untuk substansi UU No.11 Tahun 2020 yang bersifat strategis dan berdampak luas ditangguhkan,” kata dia.

Persoalannya, lanjutnya, MK tidak memberikan batasan mana yang termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas. Kemudian bagaimana dengan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah terbit apakah ikut ditangguhkan jika sifatnya strategis dan berdampak luas? Dia memberi contoh PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimana salah satu pasalnya menyebut kebijakan pengupahan bersifat strategis dan berdampak luas.

“Saya yakin (semua, red) PP dibuat karena bersifat strategis dan berdampak luas,” ujarnya.

Zainal melihat MK menyatakan permohonan uji materil tidak dapat diterima dengan alasan pengujian formil dikabulkan sebagian. Artinya, MK menekankan uji formil ini berdampak pada materil. Karena itu, tidak tepat jika putusan ini diterjemahkan hanya untuk membenahi sisi formil UU No.11 Tahun 2020 saja. “Jangan sampai nanti yang dibenahi hanya formilnya saja dengan merevisi UU No.15 Tahun 2019,” katanya.

Tags:

Berita Terkait