KSPI Soroti 3 Isu Perburuhan Ini Selama 2021
Kaleidoskop 2021

KSPI Soroti 3 Isu Perburuhan Ini Selama 2021

Mulai dari polemik UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; kenaikan upah minimum tahun 2022; dan penanganan Covid-19.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Gerakan Buruh Bersama Rakyat membentangkan atribut menolak Omnibus RUU Cipta Kerja saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin (13/1/2020) lalu. Foto: RES
Gerakan Buruh Bersama Rakyat membentangkan atribut menolak Omnibus RUU Cipta Kerja saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin (13/1/2020) lalu. Foto: RES

Sepanjang tahun 2021, KSPI mencatat sedikitnya 3 isu terkait perburuhan yang patut mendapat perhatian. Pertama, polemik UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan masalah UU No.11 Tahun 2021 mendominasi isu perburuhan selama 2021. Sejak awal kalangan buruh menolak UU No.11 Tahun 2020 karena isinya merugikan buruh.

Selain melakukan demonsrasi menolak UU No.11 Tahun 2020, kalangan buruh bersama elemen masyarakat sipil lainnya mengajukan permohonan pengujian beleid itu ke MK. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan pengujian formil dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dan menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan mengikat selama belum diperbaiki atau inkonstitusional bersyarat.

“Mengingat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka UU itu dan peraturan pelaksanannya ditangguhkan,” kata Iqbal dalam pers rilis secara daring bertema “Catatan Akhir Tahun 2021 dan Outlook 2022 Terkait Isu Perburuhan”, Jumat (31/12/2021). (Baca Juga: Kilas Balik Polemik UU Cipta Kerja Sepanjang 2020-2021)  

Mengingat MK memberi jangka waktu 2 tahun untuk perbaikan UU No.11 Tahun 2020, Iqbal melihat tahun depan demonstrasi masyarakat sipil menolak beleid tersebut bakal masih ramai. Apalagi 2022 masuk tahun politik, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan lantang berkampanye kepada masyarakat untuk tidak memilih partai politik yang mendukung UU No.11 Tahun 2020.

Untuk itu, Outlook 2022 ini akan diramaikan aksi masyarakat sipil menolak UU Cipta Kerja yang akan kembali dibahas pemerintah dan DPR di tahun 2022. “Kami mengingatkan tahun 2022 tahun politik, KSPI dan semua serikat buruh lain akan kampanyekan jangan pilih parpol politik yang mendukung UU Cipta Kerja. Kami melihat tahun depan sebaiknya dengan niat yang kuat pemerintah dan DPR menerbitkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.  

Kedua, penetapan upah mininum di berbagai daerah baik itu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Serikat buruh menolak penetapan upah minimum menggunakan UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena tidak sesuai putusan MK yang menyatakan beleid itu inkonstitusional bersyarat. Semestinya UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunan yang bersifat strategis dan berdampak luas, seperti klaster ketenagakerjaan ditangguhkan pelaksanannya.

Iqbal mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang berani merevisi kenaikan UMP tahun 2022 demi keadilan dan kemanusiaan. Ini langkah progresif, berani memihak pada rakyat kecil. Sayangnya belum ada gubernur lain yang berani melakukan hal yang sama. Malah yang terjadi sebaliknya, dimana gubernur tunduk dan mengikuti arahan pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum yakni mengacu UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait