KSPI Soroti 3 Isu Perburuhan Ini Selama 2021
Kaleidoskop 2021

KSPI Soroti 3 Isu Perburuhan Ini Selama 2021

Mulai dari polemik UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; kenaikan upah minimum tahun 2022; dan penanganan Covid-19.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Bahkan, Iqbal mengecam tindakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tidak pernah mau menemui massa buruh yang melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum. Alih-alih mengajak buruh untuk berdialog, Gubernur Banten malah melaporkan buruh yang demonstrasi ke kantor polisi karena masuk ke ruang kerjanya. Alhasil beberapa buruh dijadikan tersangka.

Iqbal berencana melaporkan balik Gubernur Banten karena mengeluarkan pernyataan yang mengimbau pengusaha untuk mengganti buruh yang tidak mau menerima upah minimum yang telah ditetapkan. “Kami minta Gubernur Banten mencabut laporannya ke polisi. Apa kejahatan yang dilakukan buruh yang mau menyampaikan aspirasinya kepada gubernur?” tegas Iqbal.

Menurutnya, perjuangan buruh di Banten menuntut kenaikan upah minimum belum berakhir. Iqbal menyebut tuntutan itu akan terus disuarakan tahun depan sampai Gubernur merevisi UMK sebagaimana yang telah direkomendasi bupati/walikota.

Kekecewaan yang sama juga diutarakan Iqbal terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyatakan tidak akan merevisi upah minimum di wilayahnya. Menurut Iqbal, rencana Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum bagi buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun melanggar aturan internasional dan nasional.

Dia mengingatkan konvensi ILO menyebut upah minimum ditujukan untuk buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Begitu juga ketentuan yang diatur UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020. Kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun merupakan hasil perundingan antara buruh dan pengusaha. Rencana Gubernur Jawa Barat itu dinilai mengancam hak berunding buruh.

Ketiga, penanganan pandemi Covid-19. Iqbal mengapresiasi upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 terutama dalam hal pemberian vaksin. Tapi kalangan buruh banyak yang menjadi korban Covid-19 karena harus bekerja di pabrik yang tidak bisa menerapkan mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH). “Ribuan buruh meninggal karena terpapar Covid-19 di lingkungan kerja,” bebernya.

Sebelumnya, Dosen Departemen Hukum Perdata Spesialis Hukum Ketenagakerjaan, Susilo Andi Darma FH UGM, mengatakan tujuan UU No.11 Tahun 2020 adalah memberikan kemudahan berusaha. Salah satu klaster yang dianggap mempersulit iklim investasi yakni ketenagakerjaan. Sampai saat ini setidaknya telah terbit 4 peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 terkait ketenagakerjaan. Sebagaimana putusan MK, beleid ini dan peraturan turunannya inkonstitusional bersyarat, sehingga masih berlaku tapi tidak mengikat sampai dilakukan perbaikan.

Tags:

Berita Terkait