Kuasa Hukum Disubstitusi, Putusan Manulife Diundur
Berita

Kuasa Hukum Disubstitusi, Putusan Manulife Diundur

Jakarta, hukumonline Ribuan pemegang polis Manulife Indonesia nasibnya masih terombang-ambing, setidaknya sampai Senin. Adanya pernyataan dari Manulife kepada kuasa hukum penggugat untuk membayar klaim menyebabkan majelis memutuskan untuk menunda putusan sampai Senin. Kuasa hukum Manulife di persidangan hari ini pun telah disubstitusi ke Palmer Situmorang. Ada apa?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Disubstitusi, Putusan Manulife Diundur
Hukumonline

Lantai III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini terlihat lebih ramai dari biasanya. Puluhan wartawan media cetak, elektronik, maupun online terlihat hilir-mudik di ruang-ruang sidang yang biasanya diperuntukkan untuk kasus-kasus kepailitan.

Di ruang sidang besar, digunakan untuk lanjutan sidang Bob Hasan dengan agenda memeriksa dua orang saksi yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Hasjrul Harahap dan Djamaludin Suryohadikusumo.

Di ruang kecil sebelahnya, digunakan bergantian untuk kasus-kasus kepailitan, di antaranya Texmaco, Fadel Muhammad dan Manulife. Jadi, wajar rupanya kalau perhatian insan pers hari ini (Kamis, 30/11) tertuju ke sini.

Putusan diundur

Salah satu yang ditunggu-tunggu hari ini adalah putusan Manulife. Rasanya memang tidak mungkin kalau putusannya diundur. Putusan yang ditunggu-tunggu itu sebenarnya isinya 'sederhana', menyatakan Manulife pailit atau menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Manulife.

Kalau dipikir-pikir, seandainya Manulife dinyatakan pailit bagaimana nasib dari pemegang polis Manulife Indonesia yang ribuan jumlahnya yang selama ini telah memenuhi kewajibannya?

Sebaliknya, kalau permohonan pailit ditolak maka terbayang betapa masih panjang perjalanan Marcellina Tanuhandaru dkk untuk memperoleh kepastian pembayaran atas polis senilai AS$ 500.000 yang telah diperjuangkan sejak tahun 1994.

Belum lagi sidang Texmaco usai, puluhan wartawan tampak 'menyerbu' ke satu titik. Yang menjadi pusat perhatian rupanya Lucas SH, kuasa hukum dari Marcellina Tanuhandaru dkk yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Dalam penjelasannya, Lucas menerangkan bahwa pihak Manulife pagi ini telah menguhubungi kliennya yang pada pokoknya mereka (Manulife,red) akan menyelesaikan kewajiban mereka alias membayar hak dari ahli waris (alm) Ir. Paulus Tanuhandaru sebesar AS$ 680.000.

"Awalnya memang AS$500.000, tetapi setelah dihitung-hitung prosesnya yang telah berjalan 6-7 tahun jumlahnya telah mencapai AS$680.000," ungkap Lucas. Lebih lanjut Lucas menjelaskan bahwa proses persidangan tetap akan diselesaikan, walaupun ada upaya dari Manulife untuk menyelesaikan di luar persidangan.

Secara terpisah, Marcellina juga berharap agar kasus ini cepat selesai. Alasannya, prosesnya sudah berjalan hampir 7 tahun. "Kami sudah ganti pengacara sampai tiga kali. Mudah-mudahan kali ini bisa selesai dan konsumen asuransi bisa belajar dari kasus ini," jelas Marcellina. Marcellina juga sepakat dengan Lucas bahwa penyelesaikan harus diselesaikan di dalam persidangan dan bukan di luar persidangan.

Kuasa hukum disubstitusi

Tidak berapa lama kemudian, sidang yang rencananya mendengarkan putusan, dimulai. Ada yang berubah, sisi kanan tempat debitur yang biasanya diduduki oleh Hafzan Taher dkk dari Soemadipradja & Taher, hari ini telah berganti. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kuasa Manulife hari ini telah disubstitusi ke Palmer Situmorang SH.

Majelis hakim yang dipimpin Mahdi Soroinda Nasution, selanjutnya terpaksa memeriksa surat kuasa dan izin praktek dari Palmer Situmorang. Secara lisan Palmer meminta kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan putusan hari ini karena perlu waktu untuk menindaklanjuti upaya 'perdamaian' yang telah dilakukan Manulife.

Namun di seberangnya, Lucas tetap meminta agar majelis menjatuhkan putusan untuk kasus ini, walaupun ada 'upaya' dari Manulife di luar sidang. Akhirnya Majelis memutuskan untuk menunda menjatuhkan putusan sampai Senin (4/12).

Seusai sidang, Palmer Situmorang menolak untuk memberikan penjelasan apapun kepada pers. "No comment& no comment," ujarnya seraya mengajak staf-stafnya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Niaga.

 

 

Tags: