Kuasai 3 Hal Ini untuk Jadi In House Counsel Andal di Perusahaan
Terbaru

Kuasai 3 Hal Ini untuk Jadi In House Counsel Andal di Perusahaan

Seorang in house counsel harus memiliki kompetensi dan pengetahuan bidang hukum untuk menemukan segala macam langkah hukum yang bisa diupayakan dalam perusahaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Tidak mudah menjadi in house counsel di perusahaan apalagi yang berbasis resiko besar. Oktavani menuturkan ada banyak tantangan selama dirinya berkarir sebagai in house counsel di PT Jasaraharja Putera.

“Tentu banyak tantangan yang dihadapi, baik dari internal maupun eksternal, terutama faktor eksternal ya. Contohnya ketika kami melaksanakan fungsi pendampingan hukum dalam litigasi, masih terdapat kendala dalam penanganan dengan pihak eksternal seperti aparat penegak hukum. Namun, akhir-akhir ini sudah banyak perbaikan sistem hukum di Indonesia sehingga kami melihat aparat penegak hukum semakin profesional bahkan banyak juga berkolaborasi dengan kami ketika adanya penanganan permasalahan hukum,” jelas Oktavani.

Melihat tantangan yang ada, Oktovani memberikan sejumlah tips kepada sarjana hukum yang ingin menempuh karier sebagai in house counsel. Ia memberikan tiga kiat ampuh untuk menjadi in house counsel andal di perusahaan.

“Karena hampir semua transaksi perusahaan itu pasti ada potensi masalah hukum, tetapi meski begitu, para lulusan hukum tidak perlu takut dan harus mempersiapkan diri untuk menjadi in house counsel,” katanya.

Kiat tersebut di antaranya:

1. Memahami dunia in house counsel

Mempersiapkan diri untuk memahami dunia in house counsel serta tugas dan tanggungjawabnya.

2. Membangun komunikasi

Tidak hanya pada pihak internal, komunikasi juga bisa dibangun kepada pihak eksternal sehingga mendapat wawasan baru terkait perkembangan sistem hukum. Selain itu, lalukan juga komunikasi dengan ahli hukum yang memiliki reputasi dan profesional.

3. Selalu update keilmuan dan kompetensi yang dimiliki

“Secara umum seorang in house counsel itu perlu menjalankan amanah untuk mencegah resiko sengketa, untuk itu perlu melakukan identifikasi resiko. Setelah kita mampu mengidentifikasi risiko kemudian kita bisa mengukur risiko untuk selanjutnya bisa kita lakukan mitigasi,” ucapnya.

Oktavani juga mengimbau kepada calon maupun lulusan hukum yang ingin berkarir sebagai in house counsel untuk memberikan usaha yang paling baik dalam menjalankan profesi sebagai in house counsel.

“Kami mengadopsi officium nobile karena in house counsel juga merupakan profesi terhormat. Untuk itu kami senantiasa melakukan yang terbaik untuk perusahaan,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait