Kuat Maruf dan Ricky Rizal Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Terbaru

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Berdasarkan analisa hukum yang dilakukan sesuai fakta persidangan, kedua tim penasihat hukum menilai dari seluruh unsur dakwaan dan tuntutan penuntut umum tidak terpenuhi atau terbukti di persidangan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Terdakwa Kuat Maruf saat membacakan pledoi di sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Kuat Maruf saat membacakan pledoi di sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Foto: RES

Pada Senin (16/1/2023) lalu, telah dibacakan surat tuntutan atau requisitor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf (KM) dan Ricky Rizal Wibowo (RR). Keduanya dituntut hukuman yang sama yakni pidana 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Juli 2022 lalu.

Usai tahap pembuktian yang cukup memakan waktu, keduanya dipandang JPU sudah secara terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap segala tuntutan yang didalilkan JPU, pihak Terdakwa dan Penasihat Hukum mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

“Terdakwa baru mengetahui skenario tembak menembak ketika adanya briefing dari Ferdy Sambo di kantor kantor Provos Mabes Polri,” ujar Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf saat membacakan salah satu poin pembelaannya di ruang persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum KM menjabarkan bahwa unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu turut serta secara bersama-sama merampas nyawa orang lain tidak terpenuhi. Mengingat, menurut penasihat hukum, tidak terdapat satupun alat bukti yang dapat membuktikan adanya perencanaan atau permufakatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga:

Tim Penasihat Hukum KM berkesimpulan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum baik dakwaan primair maupun subsider unsurnya tidak terpenuhi. “Jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan perkara a quo, tidak satupun pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut unsurnya dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap KM,” kata dia.

Untuk itu, mereka memohon Terdakwa KM dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Terhadap pledoi yang diajukan Terdakwa KM dan Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum meminta waktu untuk mempelajari dan menyusun replik sebagai tanggapan pledoi.

Tags:

Berita Terkait