Kuat Maruf dan Ricky Rizal Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Terbaru

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Berdasarkan analisa hukum yang dilakukan sesuai fakta persidangan, kedua tim penasihat hukum menilai dari seluruh unsur dakwaan dan tuntutan penuntut umum tidak terpenuhi atau terbukti di persidangan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo. 

Penasihat Hukum turut menuturkan atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim nantinya tentu akan menjadi perhatian oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, serta Komisi Yudisial. Setelah mendengar pembacaan pledoi oleh Terdakwa RR dan Penasihat hukumnya, JPU meminta waktu untuk menyusun replik.

“Atas pledoi yang diajukan terdakwa, kami akan mengajukan replik secara tertulis. Untuk itu, jika berkenan majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan,” ujar Penuntut Umum kepada Majelis Hakim. Sama halnya dengan perkara dengan terdakwa atas nama KM, majelis memberi JPU waktu menyiapkan replik untuk dibacakan pada hari Jum'at (27/1/2023) dan untuk duplik kepada penasihat hukum dijadwalkan Selasa (31/1/2023).

Tags:

Berita Terkait