KUHP Baru Akan Jadi Pertimbangan Investor Menanamkan Modal di Indonesia
Utama

KUHP Baru Akan Jadi Pertimbangan Investor Menanamkan Modal di Indonesia

Pasal-pasal yang dianggap tidak pro terhadap kebebasan berpendapat sebaiknya juga dikaji ulang. Beberapa pengusaha dan investor asing sangat memahami pentingnya standar environmental, social dan governance (ESG), di mana poin sosial adalah memastikan negara tempat perusahaan beroperasi menjunjung tinggi demokrasi dan HAM.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DPR menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: RES
DPR menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: RES

Pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pekan lalu menimbukan pro dan kontra. Beberapa pasal dalam UU KUHP justru dinilai menghambat investasi dan memperburuk proses pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemic covid-19.

Menurut pengamat ekonomi Bhima Yudhistra, pengesahan UU KUHP sangat berdampak negatif terhadap iklim investasi terutama dalam menjaring FDI (investasi asing langsung). Dia menilai banyak pasal yang merugikan dari sisi dunia usaha.  

“Contohnya soal masalah perzinahan tentu akan buat wisatawan asing meninjau ulang keputusan berlibur di indonesia. Padahal saat ini sedang proses pemulihan wisman paska pandemi reda,” kata Bhima kepada Hukumonline, Senin (12/12). Dia menilai keberadaan KUHP akan jadi pertimbangan bagi calon investor di sektor pariwisata terutama perhotelan dan pengembangan kawasan wisata.

Baca Juga:

Kemudian, Bhima menilai pasal-pasal yang dianggap tidak pro terhadap kebebasan berpendapatan sebaiknya juga dikaji ulang. Dia menjelaskan bahwa beberapa pengusaha dan investor asing sangat memahami pentingnya standar environmental, social dan governance (ESG), di mana poin sosial adalah memastikan negara tempat perusahaan beroperasi menjunjung tinggi demokrasi dan HAM.

Kalaupun ada dana investasi yang masuk, lanjutnya, maka berpotensi terjadi pergeseran negara asal investasi. Negara- negara yang cenderung otoritarian dan kualitas investasinya rendah yang akan masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia. “Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 – 9 Desember 2022 naik secara signifikan. Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” jelas Widodo pada Sabtu (10/12).

Tags:

Berita Terkait